"(Tambahan libur) dua hari, yaitu Kamis dan Jumat. Tapi akan diganti Sabtu depan dan depannya lagi," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh Rahmat saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, diperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur. Sebagai gantinya, pegawai diminta masuk kerja pada Sabtu, 1 September, dan Sabu, 8 September, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja, diwajibkan menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu. Artinya, pegawai harus menambah jam kerja, yaitu 64 menit dalam sehari selama 12 hari kerja.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengatur unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Pimpinan unit diminta mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan tidak terhambat.
Saat masuk kerja di hari pengganti, pimpinan instansi diminta memantau disiplin pegawainya, termasuk kehadiran dan kepatuhan jam kerja. Jika ada yang melanggar, sanksi menanti.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," tulis Nova dalam surat edaran tersebut.
Tonton juga video: 'Melihat Peternakan Hewan Kurban di Subang'
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini