"Calon DPD Abdullah Puteh belum diplenokan menyusul adanya surat KPU RI yang meminta KIP Aceh untuk menunda dulu sampai batas waktu yang belum diberitahukan," kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (19/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat pleno kemarin sudah final untuk 23 Bacalon minus Abdullah Puteh," jelasnya.
Saat ini KIP Aceh masih menunggu instruksi lanjutan soal Abdullah Puteh sesuai perintah KPU Pusat. Setelah adanya perintah KPU, bisa saja nama Puteh masuk belakangan sebagai bakal calon anggota DPD.
"Iya benar (bisa saja masuk belakangan) karena Abdullah Puteh sudah memenuhi syarat minimum dukungan 2.000 KTP sehingga tidak terganggu dengan jadwal dan tahapan Pemilu," ungkap Agusni.
Seperti diketahui, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.
Puteh menggugat karena tidak terima KIP Aceh menggugurkan namanya sebagai calon senator. Setelah sidang berlangsung, Panwaslih akhirnya mengabulkan gugatan Puteh. Namun setelah adanya putusan tersebut, KPU Pusat mengeluarkan instruksi agar menunda melaksanakan putusan Panwaslih.
(rvk/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini