Jemaah akan bertolak dari Mekah ke Arafah dalam tiga fase yang semuanya dilakukan pada hari Minggu (19/8/2018) ini. Mereka akan menginap semalam di Arafah dan melakukan wukuf pada Senin (20/8) siang sampai petang/malam hari.
Meski wukuf dilakukan pada Senin besok, jemaah sudah berihram sejak sebelum melakukan keberangkatan dari Mekah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi berihram yang dimaksud adalah sudah melafalkan niat untuk mulai menjalankan haji. Pakaian ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji.
Khusus untuk jemah laki-laki mengenakan pakaian ihram dengan cara memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di bahu dan satu disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Pada waktu melaksanakan tawaf, disunahkan memakai kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain Ihram.
Jemaah laki-laki tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
Adapun bagi jemaah wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Ada sejumlah hal yang menjadi sunat sebelum berihram yakni: mandi, memakai minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Merujuk pada penjelasan dari Kementerian Agama, ada sejumlah hal yang menjadi larangan bagi jemaat saat berada dalam kondisi berihram. Ini daftarnya:
Bagi pria dilarang: memakai pakaian berjahit (bertangkup), memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
Bagi wanita dilarang : berkaos tangan (menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
Bagi kedua-duanya dilarang : memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh binatang dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Tonton juga video: 'Membeludak! Jemaah Haji Padati Masjidil Haram'
(fjp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini