"Nggak mudah memang. Ada juga pendekatan, misal yang di Sulteng, di Palu, pendekatan bottom-up dari pemda itu juga membantu. Jadi kami lagi cari formulasi-formulasi, yang kedua pihak bisa terima. Jadi Komnas HAM, Kejaksaan, TNI-Polri, semua harus terlibat," ujar Yasonna di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).
Meski begitu, penuntasan kasus HAM di masa lalu, kata Yasonna, sudah berjalan. Langkah penyelesaian dibagi menjadi dua: langkah hukum (yudisial) dan rekonsiliasi (non-yudisial).
"Ini kan sudah jalan, sudah diteruskan, dan terakhir kami ketemu Komnas HAM, sekarang sudah baru dibentuk Dewan Kerukunan Nasional, tinggal jalan saja. Jadi akan dibagi dua yang yudisial dan non-yudisial. Pokoknya komitmen pemerintah jalan terus," kata Yasonna.
Sebelumnya, Jokowi menyinggung kasus pelanggaran HAM di masa lalu dalam pidato HUT ke-73 RI di DPR. Jokowi menegaskan kasus HAM masa lalu akan diselesaikan.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan HUT Ke-73 RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Tonton juga video: 'Tonton Blak-blakan Menkum HAM, 2 Napi Kakap Ancam Yasonna'
(dkp/hri)











































