102 Ribu Napi Dapat Remisi 17 Agustus, 2.200 Orang Langsung Bebas

102 Ribu Napi Dapat Remisi 17 Agustus, 2.200 Orang Langsung Bebas

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 21:42 WIB
Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah itu, ada 2.220 orang napi yang dinyatakan bebas.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tecermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2018).

Yasonna mengatakan tolok ukur pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya. Remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi bukanlah hadiah. Menurutnya, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (Foto: dok. Ditjen PAS)

"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," jelas Utami.

Dari 100.776 narapidana yang menerima remisi umum I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.


Ada 2.200 orang narapidana yang langsung bebas karena menerima remisi umum II. Perinciannya, 720 orang langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.

"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ucap Utami.

Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 lapas, rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 orang. Jumlah ini terdiri atas narapidana 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya 124.696 orang. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads