Gelapkan Uang Rp 850 Juta Milik Konsumen, Sales Motor Ditangkap

Gelapkan Uang Rp 850 Juta Milik Konsumen, Sales Motor Ditangkap

Deni Wahyono - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 18:58 WIB
Pelaku penggelapan ditangkap (hitam) (Deni/detikcom)
Pangkalpinang - Ramadhan (31), seorang sales spare part motor di Bangka Belitung, ditangkap polisi karena melakukan penggelapan. Akibat ulah pelaku, perusahaan tempat dia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.

"Kita tangkap pelaku di Kalimantan, bekerja sama dengan anggota jatanras Kalimatan Timur," jelas Kapolsek Taman Sari AKP Junaidi, Kamis (16/8/2018).

"Menurut keterangan pelaku, yang digelapkan hanya uang Rp 850 juta dari tempatnya bekerja sebagai seles spare part dealer," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang Rp 200 juta hasil penggelapanUang Rp 200 juta hasil penggelapan. (Deni/detikcom)


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, sebelum menggelapkan uang perusahaan, pelaku sempat berkeinginan resign sebagai sales. Nah, dari situ muncullah niat menggelapkan uang perusahaan.

"Uang yang diambil dari konsumen sejak bulan Februari diputar gali lubang tutup lubang, karena sebagian uang pemesanan sudah terpakai," katanya.

Sementara itu, Ramadhan mengatakan uang panjar dari konsumen digunakan untuk bermain judi bola online. Untuk menutupi uang yang terpakai karena habis untuk berjudi, setiap kali ada yang melakukan pemesanan, barulah uangnya untuk menutupi yang sebelumnya.

"Uangnya digunakan untuk judi bola online, satu kali parley Rp 5 juta," tegas pelaku.



Sebelum kabur ke Kalimantan, pelaku sudah menghabiskan uang perusahaan untuk judi bola online sebesar Rp 500 juta lebih. Selain untuk judi, uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

"Tidak semuanya di bawa ke Kalimantan, saya cuma bawa sisanya, yakni Rp 270 juta," jelas dia.

Bapak beranak dua ini kabur bersama teman wanitanya dari Pangkalpinang menuju Kalimantan dengan membawa uang ratusan juta rupiah menggunakan tas. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp 202 jutaan. Pelaku beraksi sendiri dan kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads