"Saya dan teman-teman sudah datangi Polda Metro untuk buat laporan polisi terkait dengan salah satu oknum pejabat negara Komisaris Jasa Marga inisial RH. Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK tanggal 2 Agustus minggu lalu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua. Jadi surat itu diduga dipalsukan RH dan teman-teman yang dijadikan bukti," kata Pieter Ell, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk KPU Puncak, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (16/8/2018).
Refly, yang mewakili masyarakat adat Papua, menggugat KPU terkait hasil Pilkada 2018. Kontestasi Pilkada Puncak itu hanya diikuti satu pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pieter, Refly menggugat KPU karena mengaku telah terdaftar sebagai tim pemantau pilkada. Gugatan itu diajukan untuk membuktikan bahwa Refly dkk telah mengajukan permohonan sebagai tim pemantau pilkada.
"Alasan menggugat itu dan menggugat ini adalah karena dia mengklaim bahwa mereka sudah terdaftar sebagai tim pemantau Kabupaten Puncak dan sudah terdaftar oleh KPU. Jadi mereka ingin membuktikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan ada tanda terima dan stempel dari ketua (KPU)," ujar Peiter.
Dalam gugatan ke MK itu, kata Pieter, Refly dkk mengajukan salah satu bukti surat tanda terima dan stempel dari Ketua KPUD Puncak yang diduga dipalsukan. Namun pihak KPU membantah telah mengeluarkan dokumen itu.
"Padahal stempel ketua itu digunakan hanya untuk keputusan-keputusan penting. Kalau cuma administrasi serah-terima surat, masak menggunakan stempel ketua. Dan sebetulnya dalam persidangan itu, saya selaku kuasa hukum KPU Puncak sudah minta izin kepada majelis hakim MK untuk membuat laporan polisi," papar Pieter.
"Sehingga di dalam persidangan hakim menanyakan kepada saya selaku kuasa hukum, juga ketua KPU-nya hadir apakah betul pernah ada mengeluarkan tanda terima dengan kop surat KPU dan stempel seperti itu. Kan (KPU) menolak. Dan Ketua KPU-nya keberatan dan menolak pernah mengeluarkan stempel dan kop surat KPU. Masak surat begitu menggunakan stempel ketua," sambung Pieter.
Pieter juga menyebut gugatan tersebut telah diputus oleh MK. Hasilnya, majelis hakim menolak gugatan Refly dkk.
"Iya gugur, kan sudah dibuktikan bahwa surat itu palsu. Buktinya kita menang. Makanya saya lapor polisi. Sudah ada putusan bahwa mereka kalah. Makanya saya lapor pidana," tuturnya.
Refly Harun sudah dihubungi mengenai laporan tersebut. Dia mengaku akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Saya akan pelajari secara serius dan sungguh-sungguh laporan itu. Kalau mereka sengaja mau mencemarkan nama baik saya, akan saya tuntut balik mereka," ujar Refly.
Laporan terhadap Refly ini teregister dengan nomor TBL/4318/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 Agustus 2018. Perkara yang dilaporkan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP. Selain Refly, turut dilaporkan juga empat orang lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono akan mengecek terlebih dahulu laporan itu. "Lagi dicek dulu," kata Argo saat dihubungi secara terpisah.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini