"Kami berharap dengan adanya legal opini yang kami sampaikan pada Bawaslu agar dapat disikapi dengan bijak. Harusnya tidak dapat diterima laporan tersebut," ujar Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Laporan tersebut menurut Said tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 228 UU Pemilu. Tudingan yang dilontarkan elite Demokrat Andi Arief juga dinilai tidak masuk dalam kategori mahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana yang disampaikan dalam UU pemilu. Dalam hal ini tidak bisa dikualifikasikan masuk dalam mahar dan pasal 228 (UU pemilu)," kata Said.
Said mengatakan tudingan dari Andi Arief tidak sesuai. Karena itu, Said meminta Bawaslu untuk dapat menyikapi laporan tersebut dengan baik.
"Apa yang dilakukan Pak Sandiaga Uno sebagaimana yang dinyatakan Pak Andi Arief tidak sesuai dengan apa yang diberitakan. Oleh karenanya kami berharap bahwa pihak Bawaslu bisa menyikapinya dengan bijak bahwa laporan tersebut harusnya tidak bisa diterima," kata Said.
Menurutnya, 'mahar' 500 miliar itu tidak pernah terjadi. Tudingan tersebut dinilai hanya anggapan atau dugaan seseorang.
"Artinya yang harus dibuktikan ada enggak uang yang disebut mahar itu, dan tidak pernah terbukti, itu anggapan dan dugaan seseorang saja," tuturnya.
Soal tudingan Andi Arief, Sandiaga menegaskan tidak ada 'mahar' dalam koalisi Pilpres. "Kita bisa pastikan itu tidak betul yang disampaikan," kata Sandiaga, Minggu (12/8).
Tonton juga video: 'ACTA Ajukan Uji Materi Presidential Threshold'
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini