"Benar, Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap seorang germo yang memperdagangkan orang kepada hidung belang," kata Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).
Adapun 3 wanita pelajar yang diamankan ialah T (17), F (18) dan A (18). Polisi juga menemukan 3 buah HP dan uang tunai Rp 500 ribu di lokasi penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penangkapan itu turut diamankan 3 buah handpone serta uang tunai Rp 500.000," sebutnya.
Penangkapan tersangka D bermula ketika Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut memperoleh informasi adanya pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk dijual ke pria hidung belang. Salah seorang petugas melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang, untuk menangkap D.
"Ketiga korban datang dengan menumpangi taksi online. Ketika uang sebesar Rp 500 ribu diberikan kepada D sebagai panjar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti," jelasnya.
Tonton juga video: 'Divonis Bersalah, Muncikari Online di Aceh Dicambuk 37 Kali'
(rvk/asp)