"Penyidik di Polres Jember telah menetapkan tersangka atas nama Sucahyono Bangun. Namun karena tersangka masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2016 penyidikan sempat terhambat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (16/8/2018).
"Untuk itulah, KPK merespon permintaan bantuan tersebut dan melakukan proses pelacakan dan pemberian informasi hingga pada hari Rabu, 15 Agustus 2018 sekira pukul 22.40 WIB di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember yang didukung oleh Polres Banyuwangi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Sucahyono diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini sejak Juni 2018. Febri mengatakan tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember.
"Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," ucapnya.
Menurut Febri, bantuan ini merupakan salah satu fungsi KPK. Dia mengatakan KPK juga meminta bantuan dari kepolisian dan kejaksaan dalam kondisi tertentu.
"Kerja sama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antarpenegak hukum. KPK menjalankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," pungkasnya.
Tonton juga video: 'Kolaborasi KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini