Bawaslu Mediasi M Taufik-KPU soal Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg

Bawaslu Mediasi M Taufik-KPU soal Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 13:10 WIB
Bawaslu DKI menggelar mediasi soal sengketa pemilu yang diajukan M Taufik. (Eva/detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta. Dia menggugat KPU yang memutuskan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi Bacaleg DPRD DKI 2019-2024. Hari ini kedua kubu dijadwalkan melakukan mediasi.

Taufik tiba di kantor Bawaslu, Jalan Danau Agung III, Sunter Agung, Jakarta Utara, pukul 10.25 WIB, Kamis (16/8/2018) . Dia datang bersama pengurus Gerindra dan kuasa hukumnya, Yupen Hadi.

"Gini, kami kan menggugat sambil saya lagi mengurus ke MA, kemudian keputusan KPU DKI yang membuat saya TMS saya gugat juga ke Bawaslu. Kenapa saya gugat, agar KPU tidak sewenang membuat aturan, ada aturan yang menurut pandangan kami melanggar UU, artinya melanggar induknya gitu loh," ujarnya di kantor Bawaslu, Rabu (15/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Taufik, Bawaslu pun menggelar mediasi antara dirinya dan KPU DKI sebagai termohon. Namun mediasi itu akan dilanjutkan pekan depan.

"Karenanya, pada pagi ini Bawaslu saya kira sesuai dengan ketentuannya melakukan mediasi dengan KPU. Kemudian mediasi itu akan dilanjutkan pada Senin (20/8) nanti," ucapnya.


Taufik mengaku keberatan disebut tidak memenuhi syarat lantaran adanya larangan mantan napi koruptor untuk ikut nyaleg. Menurutnya, KPU tidak berhak membuat peraturan sendiri.

"Yang jelas, di UU nggak ada larangan itu. Ini kan bikin-bikin sendiri aja KPU dengan mengeluarkan PKPU, ini yang saya kira agak repotlah kalau semua lembaga-lembaga bisa membuat norma hukum itu," ujarnya.

"Saya memahamilah kalau KPU DKI itu kan KPU yang tidak membuat PKPU, dia hanya melaksanakan peraturan. Tapi saya kira harusnya punya ketegasan juga, walaupun itu peraturan dibuat oleh atasannya, tapi kalau melanggar UU mestinya ada sikap gitu loh," lanjut Taufik.

Sebelumnya, dokumen pendaftaran Taufik sebagai bakal caleg 2019 dikembalikan KPU DKI. KPU menyatakan status pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI itu tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dikembalikan (dokumennya), TMS," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada detikcom, Kamis (2/8).

Taufik lalu menyebut namanya belum dicoret. Dia akan melaporkan KPU ke Bawalu jika namanya dicoret dari daftar caleg.

"Saya sampai sekarang belum dicoret. Saya lapor ke Bawaslu bikin sengketa pemilu, kalau nama saya dicoret," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/8).


Simak Juga 'Selain Eks Koruptor, Eks Bandar Narkoba Juga Dilarang Nyaleg!':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads