"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 911.480," ucap jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla, Fayakhun bertemu dengan staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsyi. Dalam pertemuan itu, Ali meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla dalam APBN-P tahun 2016.
"Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi Habsyi mengatakan kepada terdakwa (Fayakhun) bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut," ujar jaksa KPK.
Kemudian, jaksa menyatakan Fayakhun juga dihubungi Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief meminta bantuan untuk mengupayakan alokasi proyek Satelit Monitoring di Bakamla. Sebab proyek itu akan mempergunakan barang atau produk dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
"Serta dijanjikan tambahan komitmen fee dari Fahmi Darmawansyah untuk terdakwa Fayakhun," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa mengatakan Fayakhun selalu berkomunikasi dengan Fahmi melalui Erwin Arief dan pegawai PT Merial Esa M Adami Okta. Pesan komunikasi yang diterima Erwin Arief diteruskan ke Adami dan dilanjutkan ke Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawati.
Akhirnya, Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran dalam APBN-P sebesar Rp 3 triliun dan proyek satelit dan drone senilai Rp 850 miliar. Fayakhun berjanji akan 'mengawal' anggaran itu dengan syarat mendapatkan commitment fee dari Fahmi.
"Fayakhun melalui Erwin Arief menanyakan kepada Fahmi mengenai besaran fee 7 persen yang belum diberikan karena jika tidak segera diberikan maka Fayakhun tidak mau mengawal usulan alokasi tambahan anggaran Bakamla di Komisi I DPR," ucap jaksa.
Kemudian, Fahmi meminta Fayakhun menambahkan alokasi senilai Rp 1,2 triliun yaitu proyek satelit Rp 500 miliar dan proyek drone Rp 720 miliar. Fahmi pun berjanji segera memberikan komitmen fee kepada Fayakhun.
Atas pemintaan itu, jaksa mengatakan Fayakhun meminta agar commitment fee diberikan secara bertahap ke rekening money changer dan bank di Hong Kong, Belgia, dan Singapura. Setelah diterima, Fayakhun memerintahkan anak buahnya bernama Agus Gunawan untuk mengambil uang tersebut.
Simak Juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini