"Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur. Tapi tentunya bentuk pergubnya tidak Pergub 55. Untuk sementara kita tarik, kita cabut nanti kita terbitkan pergub yang baru," kata Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Soal Rusun, Meli menyebut ada 13 tower baru siap huni. Pemprov DKI, menurut Meli, Pergub baru akan terbit pada bulan September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini itu harus sudah dilakukan kajian terhadap pergub yang tarif baru tersebut pasti akan terbit bulan September ini," ujar Meli.
Meli menjelaskan mendapat arahan dari Anies untuk menunda kenaikan tarif sewa rusun. Dia mengatakan keberatan warga menjadi alasan penundaan tersebut.
"Masyarakat yang berpenghasilan terbatas itu masalah. Oleh karena itu dari masukan tersebut Pak Gubernur memerintahkan kami barusan Pergub Nomor 55 tidak diberlakukan dulu," terangnya.
Simak Juga 'Anies Tak Segan Ubah Pergub Bila Terbentur dengan Program':
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini