Pengusaha Inggris Harus Akui Merek Crocodile Milik Orang Semarang

Pengusaha Inggris Harus Akui Merek Crocodile Milik Orang Semarang

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 11:01 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA) (ari/detikcom)
Jakarta - Pengusaha Inggris, The Chillington Tool Company Limited, harus kalah di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). The Chillington merupakan pemegang merek Crocodile.

Kasus bermula saat The Chillington mendapati mereknya di Indonesia dipegang oleh warga Semarang, Hartiny Soedjianto. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jakpus.


Tapi apa daya, pada 21 Juni 2017, gugatan itu tidak diterima. Langkah kasasi diambil The Chillington. Tapi apa kata MA?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi," ujar MA.

Majelis menyatakan, berdasarkan aturan yang ada, jangka waktu perlindungan merek adalah dari 12 Maret 2004 sampai 12 Maret 2014 dan tidak ada perpanjangannya. Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting, dengan anggota Zahdul Rabain dan Sudrajat Dimyati.

"Maka Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo," ujar majelis dengan bulat. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads