Kasus bermula saat The Chillington mendapati mereknya di Indonesia dipegang oleh warga Semarang, Hartiny Soedjianto. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jakpus.
Tapi apa daya, pada 21 Juni 2017, gugatan itu tidak diterima. Langkah kasasi diambil The Chillington. Tapi apa kata MA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis menyatakan, berdasarkan aturan yang ada, jangka waktu perlindungan merek adalah dari 12 Maret 2004 sampai 12 Maret 2014 dan tidak ada perpanjangannya. Duduk sebagai ketua majelis Yakup Ginting, dengan anggota Zahdul Rabain dan Sudrajat Dimyati.
"Maka Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo," ujar majelis dengan bulat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini