"Pada pembangunan bidang hukum, Mahkamah Agung terus berinovasi, guna meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan layanan publik, seperti penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Melalui Perma itu, penyelenggaraan administrasi peradilan diubah dari yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi sistem elektronik melalui aplikasi e-court. Dengan begitu, pencari keadilan memperoleh berbagai kemudahan dan efisiensi yang cukup signifikan, mulai dari biaya pengajuan gugatan, waktu, dan lain-lain," ujar Jokowi dalam pidato di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan Juli 2018, MK sudah menerima 63 perkara. Secara keseluruhan, pada tahun 2018 ini MK telah memutus dan mengadili sebanyak 112 perkarayang menjadi perhatian publik, seperti pengujian UU MD3 terkait dengan Pemanggilan Paksa oleh DPR, Hak Imunitas Anggota DPR, pengujian UU LLAJ yang berkaitan dengan Keberadaan Ojek Daring, hingga putusan MK yang memastikan Advokat dapat menjadi kuasa hukum di Peradilan Pajak," jelas Jokowi.
Baca juga: Jokowi Puji Panitia Ad Hoc yang Dibentuk MPR |
Selain kinerja MK dan MA, kinerja KY juga diapresiasi dalam meningkatkan akuntabilitas peradilan melalui penegakan kehormatan dan pemeliharaan keluhuran martabat hakim. Selama 2018, KY telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 30 hakim.
"KY juga telah memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi 117 hakim. Melalui upaya-upaya tadi, KY berketetapan untuk memastikan peningkatan kualitas peradilan yang makin berbasis pada keseimbangan, yaitu antara independensi kekuasaan kehakiman dengan penguatan akuntabilitas kekuasaan kehakiman," kata Jokowi.
Simak Juga 'Mahfud MD Digoda Posisi Stategis Tim Pemenangan Jokowi':
(nkn/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini