Digugat Warga soal Ganjil-Genap, Anies: Kami Harus Hormati

Digugat Warga soal Ganjil-Genap, Anies: Kami Harus Hormati

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 09:56 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Aturan ganjil-genap pelat nomor yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta digugat oleh warga ke Mahkamah Agung (MA). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati proses hukum yang berjalan tersebut.

"Ya nggak apa-apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya. Kami harus hormati, kami harus hargai," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).


Anies mengatakan akan berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua produk hukum berhak digugat warga yang keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan proses hukum berjalan. Ini adalah negara hukum, setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum. Nanti kami taati keputusan pengadilan," terangnya.


Gugatan terkait aturan ganjil-genap terdaftar sebagai perkara dengan nomor register No 57PP/HUM/2018 pada 13 Agustus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk sebagai tergugat.

"Pemohon Andrean Mezar, termohonnya Gubernur DKI Jakarta terkait dengan ganjil-genap," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat konferensi pers di media center MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (15/8).


Simak Juga 'Anies Klaim Ganjil-Genap Efektif':

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads