"Ya nggak apa-apa. Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya. Kami harus hormati, kami harus hargai," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Anies mengatakan akan berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia mengatakan semua produk hukum berhak digugat warga yang keberatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA |
Gugatan terkait aturan ganjil-genap terdaftar sebagai perkara dengan nomor register No 57PP/HUM/2018 pada 13 Agustus. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk sebagai tergugat.
"Pemohon Andrean Mezar, termohonnya Gubernur DKI Jakarta terkait dengan ganjil-genap," ucap Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah saat konferensi pers di media center MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (15/8).
Simak Juga 'Anies Klaim Ganjil-Genap Efektif':
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini