"Penyidik sedang mempelajari, melihat ada atau tidaknya unsur pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Rabu (15/8/2018).
Iqbal menuturkan laporan EMJI masih diselidiki polisi. "Sedang diselidiki oleh rekan-rekan di Bareskrim," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami laporkan karena kami memandang perbuatan mereka telah melanggar demokrasi yang ada di Indonesia. Di mana seorang petahana itu masih punya kesempatan mencalonkan diri kembali. Upaya yang dilakukan itu seolah-olah ingin menghalang-halangi Bapak Jokowi untuk dipilih kembali dan memprovokasi rakyat Indonesia agar tak memilih beliau," jelas Djati Erna Sahara di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
Neno, Mardani, dan Isa Ansari dituding melanggar Pasal 155 dan Pasal 156 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani pun ikut disertakan dalam laporan tersebut.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim. Laporan diterima pada 14 Agustus 2018. (aud/idh)