Oknum TNI Bekingi Minyak Selundupan di Aceh

Oknum TNI Bekingi Minyak Selundupan di Aceh

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 18:15 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe menangkap seorang oknum TNI berpangkat sersan kepala (serka) di Jalan Elak, Lhokseumawe, Aceh. Prajurit tersebut diduga membekingi penyelundupan satu truk minyak bensin ilegal sebanyak 48 drum tujuan Sigli, Pidie.

Selain itu, petugas menangkap satu truk tangki berisikan 18 ton minyak mentah tanpa dokumen serta lima ton kayu ilegal jenis merbau merah.

"Betul. Kita telah tangkap seorang oknum TNI berinisial S. Dia bertugas di Koramil, jajaran Kodim 0102 Pidie," kata Komandan Denpom IM/1 Lhokseumawe Letkol CPM Suharto kepada detikcom, Rabu (15/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan awalnya petugas menangkap satu truk berisikan 48 drum minyak bensin ilegal di Simpang Elak, Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sopir, kernet, dan seorang oknum TNI. Saat diinterogasi, minyak tersebut diambil dari kawasan Pereulak, Aceh Timur, menuju Sigli, Pidie. Kemudian, petugas Denpom mendapatkan informasi lagi bahwa ada sebuah truk tangki membawa minyak mentah di kawasan yang sama.

Petugas menangkapnya, saat ditanyai kepada sopir dan kernetnya. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk membawa minyak tersebut. Menurut pihak Denpom, truk tersebut juga dibekingi oknum petugas. Soalnya, saat penangkapan, ada minibus yang mengawal di belakang tapi mereka langsung kabur.

"Dari kedua tangkapan tersebut, mereka membawa minyak tanpa adanya dokumen resmi. Jadi, mereka kita lakukan penahanan. Selain tangkapan minyak, kita juga ada menangkap 5 ton kayu ilegal. Kayu tersebut berasal dari Bener Meriah tujuan Aceh Utara," sebut Suharto.

Suharto menyebutkan, untuk oknum prajurit TNI yang turut serta dalam penyelundupan tersebut, pihaknya sudah menghubungi atasannya di Kodim 0102 Pidie bahwa dia ditahan di Madenpom IM/1 Lhokseumawe. Sedangkan berkas sopir dan kernet semua truk tersebut akan dilimpahkan ke polres setempat.

"Untuk oknum TNI akan kita tangani sementara yang sipil kita serahkan ke Polres Lhokseumawe. Kami akan tegas yang menjadi kewenangan Denpom," sebut Suharto.




Tonton juga 'Polisi Amankan Baby Lobster Selundupan Senilai Rp 1,5 M':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads