"Sekarang dalam proses masih di kepaniteraan karena menunggu putusan MK tentang undang-undang pemilu yang sedang diuji," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Media Centre MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (15/8/2018).
"Total permohonannya 20," tambah Abdullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah mengatakan, selama gugatan ini belum diputus, aturan KPU yang melarang eks koruptor untuk maju pemilu masih berlaku. Dia menjelaskan, hingga hari ini aturan KPU itu masih harus dipatuhi pada bakal caleg.
"Ya sekarang kan belum ada larangan, ya aturannya seperti itu. Jadi itu dalam peraturan KPU itu kan melarang, oleh karena belum dibatalkan ya otomatis masih berlaku. Semua orang yang akan mendaftarkan harus memenuhi syarat sesuai dengan peraturan KPU itu," ungkapnya.
Abdullah menambahkan, belum tentu juga jika gugatan UU Pemilu di MK selesai pihaknya langsung memutus gugatan ini. Menurutnya, peraturan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan politik berubah dalam waktu cepat.
"Jadi tidak jaminan bbahwa peraturan KPU itu nanti pemilu yang akan datang masih tetap dipakai. Siapa tahu berubah kita juga tidak tahu," ujarnya.
Dari 20 penggugat, beberapa penggugat aturan ini ialah:
1. Nomor 43P/Hum/2018, pemohon Muhammad Taufik
2. Nomor 44P/Hum/2018, pemohon Jackmon
3. Nomor 45P/Hum/2018, pemohon Waode Nurhayati
Tonton juga video: '199 Eks Koruptor Nyaleg, DPR: Ikuti Aturan KPU'
(rvk/asp)











































