"Besok disampaikan hasil verifikasi seluruh dokumen kepada bacapres-cawapres. KPU melakukan verifikasi seluruh dokumen, mudah-mudahan selesai malam ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Menurut Arief, bila seluruh syarat terpenuhi, pasangan calon hanya menunggu penetapan capres. Namun, apabila terdapat kekurangan, KPU akan memberikan waktu perbaikan syarat calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila seluruh syarat telah terpenuhi, tinggal menunggu waktu penetapan pada 20 September 2018," ujar Arief.
"Apabila masih ada syarat harus diperbaiki, paslon diberi kesempatan pada tanggal 16, 17, 18 Agustus untuk memperbaiki syarat calon yang memang bisa diperbaiki," sambungnya.
Nantinya hasil perbaikan kembali diverifikasi dalam waktu tiga hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengumuman hasil perbaikan hingga penetapan dan pengambilan nomor urut.
"Melanjutkan pemeriksaan hasil perbaikan selama tiga hari, KPU mengumumkan hasil perbaikan persyaratan tersebut pada 20 September, yang kemudian dilakukan pengundian nomor urut pada 21 September," tuturnya. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini