"Kita akan mendorong akan mengaktifkan kembali bulan tertib trotoar," kata Kepala Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana Bidang Lalu Lintas Dishub Yayat Sudrajat dalam diskusi di Sekretariat Koalisi Pejalan Kaki, Gedung Sarinah Lantai 12, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Yayat menegaskan mengendarai sepeda motor di atas trotoar merupakan pelanggaran UU Lalu Lintas dan UU Ketertiban Umum. Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak para pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan koordinasikan terlebih dahulu karena penggagasnya dari Satpol PP," terangnya.
Saat ini trotoar di beberapa lokasi di Jakarta sudah diperluas untuk mengutamakan para pejalan kaki. Diharapkan masyarakat juga semakin banyak yang menggunakan kendaraan umum.
"Selain itu, kita juga berharap berkurang kapasitas (lebar jalanan, red) berharap ke pengguna jalan baik kendaraan roda dua atau empat, khususnya untuk roda empat untuk beralih ke angkutan umum. Agar kendaraan yang di jalan semakin berkurang dan pejalan kaki aman dan nyaman," terangnya.
Tak hanya itu, Dishub DKI juga berencana memasang CCTV terkait penerapan area traffic control system (ATCS) di setiap persimpangan. Yayat berharap dengan adanya CCTV bisa membantu pihak kepolisian menindak pelanggar fasilitas pejalan kaki.
"Dimana dari CCTV itu bisa dijadikan alat bukti untuk membantu teman-teman kepolisian bagi yang mereka melanggar fasilitas pejalan kaki yang digunakan oleh pengendara roda dua," tambahnya.
Baca juga: Bulan Tertib Trotoar di Jakpus, 3 Mobil Diderek dan 4 Motor Dibawa
Yayat mengatakan Dishub DKI tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar lalu lintas yang bukan masuk kategori angkutan umum. Untuk itu, diperlukan sinergitas antara Dishub, Satpol PP, dan kepolisian.
"Satpol PP, Dishub dan polisi harus bersinergi melakukan pembinaan pelaksaanan penindakan di jalan," tegasnya.
Tonton juga video: 'Harapan Pejalan Kaki yang Dipukul Pemotor di Trotoar'
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini