Pengacara Arseto Suryoadji Harap Jaksa Berikan Tuntutan Bebas

Pengacara Arseto Suryoadji Harap Jaksa Berikan Tuntutan Bebas

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 14:17 WIB
Foto: Arseto Suryoadji didakwa dengan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. (Rifkianto Nugroho-detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Pengacara Arseto, Kurnia berharap jaksa menuntut bebas dan berlaku objektif.

"Ya hari ini pembacaan tuntutan, kita berharap jaksa bisa objektif ya, karena kami melihat dakwaan jaksa sendiri banyak yang campur-aduk, dan tidak jelas gitu. Jadi ada banyak hal yang kami lihat tidak sesuai dengan porsinya, kita harap ini bisa jadi pelajaran juga, jaksanya supaya dalam menyusun dakwaan itu yang benar," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (14/8/2018).


Menurut Kurnia, dakwaan yang dibacakan jaksa kepada Arseto ada yang tidak sesuai dengan porsinya untuk kasus ujaran kebencian. Dia juga berharap dengan ketidaksesuaian itu nantinya jaksa dapat memberikan tuntutan bebas untuk Arseto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum kalau dakwaan nggak cermat, kan harusnya ini dakwaan dibatalkan ya, otomatis terdakwanya bebas. Harapan kita gitu, tapi kita nggak tahu mekanisme di dalam gimana ya, kita serahkan sama putusan hakim nantinya apapun itu," imbuh dia.

Kurnia juga mengatakan masa tahanan Arseto sebentar lagi akan habis pada 28 Agustus 2018. Maka, hakim akan memberikan putusan atas kasus Arseto sebelum tanggal 28, yaitu 21 Agustus.


Seperti diketahui, Arseto didakwa karena mem-posting tulisan pada Senin (24/4) di akun Facebook Arseto Suryoadji. Posting itu dibuat di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Posting yang membuatnya didakwa adalah 'Islam Kristen bersaudara, jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi, saya tahu cara kerja mereka #terpopulerviral'.

Jaksa mengatakan posting tersebut dapat diakses oleh semua orang yang dapat membacanya, baik yang berteman atau tidak di Facebooknya. Posting itu diduga mengandung unsur kebencian. Atas perbuatannya, Arseto diancam hukuman Pasal 28 ayat 2 UU ITE .



Tonton juga video: 'Jalani Sidang Perdana, Arseto Pariadji Didakwa UU ITE'

[Gambas:Video 20detik]



(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads