"Ya hari ini pembacaan tuntutan, kita berharap jaksa bisa objektif ya, karena kami melihat dakwaan jaksa sendiri banyak yang campur-aduk, dan tidak jelas gitu. Jadi ada banyak hal yang kami lihat tidak sesuai dengan porsinya, kita harap ini bisa jadi pelajaran juga, jaksanya supaya dalam menyusun dakwaan itu yang benar," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (14/8/2018).
Menurut Kurnia, dakwaan yang dibacakan jaksa kepada Arseto ada yang tidak sesuai dengan porsinya untuk kasus ujaran kebencian. Dia juga berharap dengan ketidaksesuaian itu nantinya jaksa dapat memberikan tuntutan bebas untuk Arseto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia juga mengatakan masa tahanan Arseto sebentar lagi akan habis pada 28 Agustus 2018. Maka, hakim akan memberikan putusan atas kasus Arseto sebelum tanggal 28, yaitu 21 Agustus.
Seperti diketahui, Arseto didakwa karena mem-posting tulisan pada Senin (24/4) di akun Facebook Arseto Suryoadji. Posting itu dibuat di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Posting yang membuatnya didakwa adalah 'Islam Kristen bersaudara, jangan mau diadu domba Jokowi. Saya dulu dukung Jokowi, saya tahu cara kerja mereka #terpopulerviral'.
Jaksa mengatakan posting tersebut dapat diakses oleh semua orang yang dapat membacanya, baik yang berteman atau tidak di Facebooknya. Posting itu diduga mengandung unsur kebencian. Atas perbuatannya, Arseto diancam hukuman Pasal 28 ayat 2 UU ITE .
Tonton juga video: 'Jalani Sidang Perdana, Arseto Pariadji Didakwa UU ITE'
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini