"Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas ya dianggap hangus tidak terpakai. Suara itu tidak dapat diperhitungkan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Namun suara tersebut masih bisa digunakan untuk kursi pada tingkat kabupaten/kota. Sebab, ambang batas hanya berlaku pada tingkat DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan suara yang diperhitungkan hanya suara partai yang memenuhi ambang batas. Tetapi, menurutnya, saat ini hasil tersebut belum bisa diketahui karena menunggu hasil perolehan suara sah.
"Jadi yang diperhitungkan hanya parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold 4 persen," kata Hasyim.
"Sekarang kan belum bisa diketahui, karena ukurannya 4 persen dari suara sah dari perolehan sah," sambungnya.
Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini isi pasal tersebut.
Pasal 414
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR
(2)Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.
Pasal 415
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan
PKPI dan PBB Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Simak Videonya:
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini