"Terdakwa dua (Made Oka Masagung) hari ini kebetulan yang bersangkutan sakit ada kendala kesehatan, sekarang dirujuk di rumah sakit," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Hakim ketua Yanto pun menunda sidang perkara ini pada Selasa (21/8) pekan depan. Karena, berkas perkara Made Oka Masagung dan Irvanto menjadi satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada 9 saksi yang mulia, Irwan, Nenny, Santoso Kartono, Riswan Alias Iwan Baralah, Frans Hartono Arief, Muhammad Nur, July Hira, Nunuy Karnasih dan Heri Hermawan," kata jaksa KPK.
Hakim meminta para saksi tersebut untuk hadir kembali tanpa panggilan ulang. Saksi yang sudah hadir sudah mendapatkan pemberitahuan dari majelis hakim.
"Jadi saksi harusnya diperiksa salah satu terdakwa kedua sedang sakit makanya pemeriksaan akan dijadwalkan ulang hari selasa depan tanggal 21 Agustus. Ini pemberitahuan resmi untuk saksi," tutur Yanto.
Irvanto Hendra didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan eks Ketua DPR Setya Novanto yaitu Made Oka Masagung juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Hakim Cecar Saksi Aliran Dana e-KTP, Simak Videonya:
(fai/idh)











































