"Paripurna hanya pengumuman pengunduran diri," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI, Muhammad Yuliadi saat dihubungi, Selasa (14/8/2018).
DPRD kemudian menyampaikan hasil rapat paripurna kepada presiden melalui Mendagri. DPRD akan menunggu surat persetujuan presiden mengenai penetapan pemberhentian Sandiaga sebagai wagub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu keputusan persetujuan presiden, baru tahap kedua, usulan penggantian. Membahas usulan," sambung Yuliadi.
Menurut Yuliadi, paripurna pemilihan wagub yang kosong belum tentu voting. Alasannya, partai pengusung sambung Yuliadi bisa saja mengusulkan satu nama.
"Nama bisa saja satu dari partai pengusung," katanya.
Sandiaga mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Gerindra menyorongkan nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebagai pengganti Sandiaga. Sedangkan PKS disebut-sebut menyorongkan nama Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mantan cawagub Jabar Ahmad Syaikhu.
Soal aturan pemilihan wagub pengganti Sandiaga, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut parpol pengusung mengusulkan dua nama melalui gubernur untuk diteruskan ke DPRD DKI dan dipilih.
Hasil dalam paripurna nantinya disampaikan DPRD kepada Mendagri melalui gubernur DKI.
Simak Juga 'Detik-detik Terakhir Sandi Kerja untuk DKI':
(fdn/fdn)