Melalui akun Twitter @aryprasetyo85, tarif kenaikan tarif rusun warga relokasi mencapai lebih dari 20 persen pada surat yang dikirim kepada warga pada 10 Agustus 2018, seperti dilihat detikcom, Selasa (14/8/2018). Kenaikan signifikan sebelumnya terjadi pada warga relokasi.
Kenaikan tersebut dibenarkan Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti. Setelah sempat viral, surat tersebut direvisi pada 13 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini daftar kenaikan Rusun Cipinang pada 10 Agustus untuk warga relokasi:
Pada Perda 3 Tahun 2012
Lantai I: Rp 234.000
Lantai II: Rp 212.000
Lantai III: Rp 192.000
Lantai IV: Rp 173.000
Lantai V: Rp 156.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 14.000/m2
Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:
Lantai I: Rp 372.000
Lantai II: Rp 347.000
Lantai III: Rp 322.000
Lantai IV: Rp 297.000
Lantai V: Rp 272.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Sedangkan bagi warga umum, surat yang dikirim pada 10 Agustus:
Pada Perda 3 Tahun 2012
Lantai I: Rp 508.000
Lantai II: Rp 461.000
Lantai III: Rp 419.000
Lantai IV: Rp 378.000
Lantai V: Rp 341.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 10.000/m2
Pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018, menjadi:
Lantai I: Rp 635.000
Lantai II: Rp 610.000
Lantai III: Rp 585.000
Lantai IV: Rp 560.000
Lantai V: Rp 535.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Surat tersebut kemudian direvisi pada 13 Agustus menjadi:
Daftar revisi tarif warga relokasi:
Lantai I: Rp 280.000
Lantai II: Rp 254.000
Lantai III: Rp 230.000
Lantai IV: Rp 207.000
Lantai V: Rp 187.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Daftar revisi tarif warga umum:
Lantai I: Rp 609.000
Lantai II: Rp 553.000
Lantai III: Rp 502.000
Lantai IV: Rp 453.000
Lantai V: Rp 409.000
Lantai dasar untuk usaha: Rp 15.000/m2
Simak Juga 'Jakarta Akan Punya Rusun Nempel Stasiun di Dukuh Atas':
(fdu/fdn)