Kasus bermula saat Asma mengomentari status Facebook dengan nada kebencian pada 2016. Seperti:
Kalau di sini wajib belajar bahasa China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezim koplak. Di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Asma Dewi Merasa Dizalimi |
Posting-posting itu dinilai memuat ujaran kebencian. Akhirnya tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Jumat (8/9/2017) menangkap Asma dengan jeratan kasus ujaran kebencian, isu SARA, dan penghinaan. Asma lalu diadili di PN Jaksel.
Pada 15 Maret 2018, PN Jaksel menyatakan Asma melakukan pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia. Asma Dewi tidak menghormati kekuasaan negara. PN Jaksel lalu menjatuhkan hukuman 165 hari ke Asma Dewi.
Atas vonis itu, Asma Dewi dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menguatkan putusan PN Jaksel," demikian lansir panitera PT Jakarta dalam website-nya, Senin (13/8/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Purnomo Rijadi dengan anggota M Zubaidi Rahmay dan Achmad Yusak. Ketiganya mengamini pertimbangan PN Jaksel di kasus itu.
Tonton juga 'Divonis 5 Bulan Bui, Asma Dewi: Hakim Masih Punya Nurani':
(asp/rvk)