Perantara Suap Bupati HST Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perantara Suap Bupati HST Divonis 4,5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 16:06 WIB
Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST) Fauzan Rifani divonis 4,5 tahun penjara. Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Fauzan Rifani divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta serta subsider kurungan 6 bulan. Fauzan terbukti menerima uang suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati HST nonaktif Abdul Latif.

"Menyatakan terdakwa Fauzan Rifani dan Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Fauzan, mantan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta subsider kurangan 2 bulan. Uang yang diterima itu agar Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono menang proyek di Hulu Sungai Tengah.

Lelang proyek tersebut adalah pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. PT Menara Agung Pusaka pun akhirnya memenangi lelang proyek tersebut.


"Terdakwa (Fauzan) ketemu Dony Witono di Hotel Madani Marabai, kalau mau menang lelang harus ada fee. Terdakwa menelepon Abdul Latif untuk bicara besaran fee 7,5% atau 7%, yang kemudian disanggupi Dony Witono besaran fee 7,5%," ucap hakim.

Hakim menyebutkan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit, yang merupakan Direktur PT Sugriwa Agung (Abdul Latif merupakan pemilik sebenarnya), untuk menghitung besaran fee proyek pengadaan pekerjaan pembangunan perawatan ruang kelas I, II, VIP, dan VIP super memberikan di RSUD H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sebab Abdul Basit telah terbiasa menghitung dengan biaya-biaya proyek yang diperuntukkan bagi Abdul Latif.

"Terdakwa meminta Abdul Basit menghitung besaran fee 7,5% dikali nilai kontrak dan dikurangi pajak. Total fee yang dihitung Rp 3,6 miliar," ucap hakim.

Untuk memenuhi permintaan itu, hakim mengatakan Donny memberikan Fauzan dua bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani, Barabai, atas pembayaran fee proyek itu. Akhirnya disepakati pembayaran fee itu dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 1,8 miliar.

"Atas permintaan tersebut Donny memberikan giro di Hotel Madani yang dikirim bertahap pertama Rp 1,8 miliar dan selesai pekerjaaan dikirim Rp 1,8 miliar. Bertempat di rumah saksi Donny Witono mentransfer uang Rp 1,8 miliar ke rekening terdakwa (Fauzan Rifani)," kata hakim.

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator atau pelaku bekerja sama Fauzan Rifani dan Abdul Basit dalam perkara ini.

Abdul Basit dan Fauzan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads