Tak Ada Kelalaian, Kasus Kematian 2 Bocah di Monas akan Disetop

Tak Ada Kelalaian, Kasus Kematian 2 Bocah di Monas akan Disetop

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 14:35 WIB
Foto: Peti/detikcom
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tewasnya dua anak saat acara bagi-bagi sembako di Monas, Jakarta Pusat. Polisi menyebut tidak ada unsur kelalaian terkait kematian kedua bocah tersebut.

"Penyidik sudah lakukan pemeriksaan terhadap panitia, kemudian Pemda, kemudian dokter yang merawat, dan akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kematian dari anak tersebut disebabkan karena panas tinggi, sehingga sebabkan meninggal dunia," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Polisi telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, para peserta sepakat untuk menyetop kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus akan kami SP3, dan memang hasil gelar perkara terakhir, seluruh peserta gelar mempunyai pendapat untuk di-SP3," ucap Nico

Dengan begitu, dapat disimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Pemda maupun panitia tidak melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal.


"Tapi sama sekali di sini tidak ada faktor kelalaian Pemda maupun dari panitia. Karena semua ada disitu, dari panitia sediakan ambulans, dari pemda sediakan ambulans dan yang membawa korban ke RS panitia dan Satpol PP yang melihat," ucap Niko.

Acara bagi-bagi sembako di Monas diadakan pada 28 April 2018. Di tengah acara itu ada insiden dua bocah Rizky Syahputra (10) dan Mahesa Junaedi (12) yang meninggal dunia.

Keduanya meninggal di rumah sakit. Polisi sebelumnya menyebut bahwa keduanya meninggal karena overheat.


Tonton juga video: 'KPAI Dalami Kasus Kematian Dua Bocah di Monas'

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads