"Saya harapkan meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu khususnya pejabat tidak lepas dari tugasnya baik langsung atau tidak langsung," ujar JK ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Jawaban ini disampaikan JK atas pertanyaan jaksa KPK soal harapan JK terkait sidang PK Jero Wacik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, JK mengatakan dana operasional menteri (DOM) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014. Menteri disebut JK leluasa menggunakan dana operasional tersebut untuk membantu tugas menteri menjalankan pemerintahan.
"Sesuai aturan pengelolaan itu. Seperti tadi saya katakan filosofi pemberian diskresi itu untuk menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya, tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik. Lumpsum itu diberikan langsung dan pemakaian diskresi," tutur JK.
Kepada JK, jaksa KPK juga bertanya boleh tidaknya dana operasional itu digunakan kepentingan keluarga. Menurut JK, menteri boleh memakai dana tersebut.
"Menteri juga manusia biasa, yang untuk menjalankan tugasnya menteri harus sehat, atau hubungan relasi tidak lepas dari pada diskresi seorang menteri menjalankan tugas," jelas JK.
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik salah satunya keterangan JK.
Mantan Menteri ESDM itu dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Tonton juga video 'Jokowi: JKMau jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf'
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini