Depdagri Diminta Abaikan Putusan PT yang Kalahkan Nur Mahmudi

Depdagri Diminta Abaikan Putusan PT yang Kalahkan Nur Mahmudi

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 18:15 WIB
Jakarta - Jagonya di Pilkada Depok, Nur Mahmudi Ismail, dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jelas tidak akan tinggal diam. PKS meminta Depdagri mengabaikan putusan PT Jawa Barat itu. "Kami mendesak Depdagri untuk mengabaikan putusan ini dan tidak menindaklanjuti putusan ini, karena ini batal demi hukum," Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PKS M Razikun saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2005). Menurut Razikun, selain imbauan kepada Mendagri, PKS juga sudah menyusun sejumlah rencana termasuk melakukan langkah hukum bila putusan PT Jabar itu ditanggapi Depdagri. "Tapi, langkah hukum seperti apa masih kita bahas. Tapi, sebenarnya langkah hukum tidak perlu, karena putusan ini batal demi hukum," kata dia. PKS juga berharap KPUD Depok melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan ini bila putusan ini diseriusi oleh Depdagri. Untuk mengajukan PK, KPUD bisa mengajukan berita acara penghitungan suara di TPS, kelurahan, dan kecamatan sebagai novumnya (bukti baru). Sebab, dalam putusannya, PT Jawa Barat tidak memperhatikan berita acara penghitungan suara itu. Menurut Razikun, pengadilan menganulir kemenangan Nur Mahmudi hanya berdasarkan klaim pihak Badrul Kamal. Dalam putusannya, Kamis (4/8/2005), PT Jawa Barat memenangkan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin (calon yang diajukan Golkar dan PKB) dengan perolehan 269.551 suara. Sedangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra mendapat 204.828 suara. Putusan PT Jawa Barat ini menganulir keputusan KPUD Depok 6 Juli 2005 lalu yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi-Yuyun. Dalam penetapan KPUD, pasangan Nur Mahmudi-Yuyun memperoleh 232.610 suara, sedangkan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad, mendapat 206.781 suara. (asy/)


Berita Terkait