"Mulai dari luar mata, telinga, gigi, dan di (organ) dalam," kata komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).
Bukan hanya fisik, pemeriksaan kejiwaan juga bakal dilakukan. Berdasarkan aturan, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani ataupun rohani dalam menjalankan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk kemampuan rohani, ada psikotes. UU kan menentukan syaratnya mampu secara jasmani dan rohani," ucap Hasyim.
Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mendapat giliran tes kesehatan pada Minggu, 12 Agustus 2018. Disusul keesokan harinya pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Senin, 13 Agustus 2018.
Standar pemeriksaan kesehatan itu, disebut Hasyim, ditentukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang kemudian diterjemahkan KPU dalam surat keputusan. Pemeriksaan kesehatan nantinya dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Itu yang menentukan adalah Ikatan Dokter Indonesia, itu kemudian dijadikan bahan SK (surat keputusan) oleh KPU (sebagai) petunjuk teknis standar kesehatan," imbuh Hasyim.
Baca juga: Jokowi Vs Prabowo soal Masa Depan Indonesia |
"Berdasarkan indikator yang telah ditentukan, itu nanti dijadikan bahan rapat oleh tim dokter dari hasil tersebut. Apakah mampu atau tidak mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan," imbuh Hasyim.
Aturan rinci terkait pemeriksaan tersebut terdapat pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019. (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini