300 Napi Aceh Korban Tsunami Diberi Remisi Khusus

300 Napi Aceh Korban Tsunami Diberi Remisi Khusus

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2005 16:22 WIB
Jakarta - Menjelang 17 Agustus, para penghuni penjara seperti biasa akan mendapatkan kado berupa pengurangan hukuman alias remisi.Pemerintah secara khusus juga akan memberikan remisi kepada narapidana (napi) dan anak pidana yang berada di Aceh yang selamat dari tsunami, yang bersedia menyerahkan diri kembali ke aparat keamaman.Remisi khusus ini ditujukan pada 300 orang. "Saya usulkan pengurangannya setengah dari sisa masa hukuman," kata Menkum dan HAM Hamid Awaluddin usai mengikuti rapat terbatas di kantor presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2005).Selain dihadiri Hamid, rapat yang dipimpin Presiden SBY ini diikuti oleh Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.Maksud pemberian remisi khusus ini sebagai bentuk penghargaan negara atas kejujuran dan integritas narapirada atau anak pidana."Kan mereka bisa lari dan kita juga tidak punya datanya lagi karena hancur terkena tsunami. Tapi mereka sukarela menyerahkan diri," kata Hamid.Kriteria yang akan mendapat remisi khusus adalah mereka-mereka yang bersedia melaporkan keberadaannya kepada aparat setempat dan terbukti aktif melakukan pekerjaan sosial membantu rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascatsunami. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads