"MaTA menilai putusan ini merupakan bentuk dukungan Panwaslih Aceh terhadap koruptor agar bisa menjadi calon pejabat negara. Dan bahkan masyarakat Aceh akan menilai Panwaslih Aceh tidak memiliki integritas dan moralitas," kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada detikcom, Jumat (10/8/2018).
Menurutnya, putusan Panwaslih Aceh dengan nomor 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 tersebut menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Hal ini, jelasnya, memberi isyarat bahwa Panwaslih Aceh tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
"Padahal, gerakan pemberantasan korupsi menjadi agenda besar di negeri ini yang terus perlu didengungkan di semua tingkatan," jelas Baihaqi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
MaTA menilai putusan Panwaslih Aceh yang diketok pada Kamis 9 Agustus kemarin juga tidak bersifat final dan mengikat. Hal ini susai dengan pasal 469 (1) UU Nomor 7 tahun 2007 yang berbunyi:
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: a. verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; b. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan c. penetapan Pasangan Calon.
"Menurut MaTA, UU tersebut sudah menjadi landasan bagi KIP Aceh untuk tidak menjalankan putusan tersebut. Kalau pun KIP Aceh tetap menjalankan putusan Panwaslih Aceh ini, patut diduga KIP Aceh juga merupakan bagian dari Panwaslih Aceh. Dan ini merupakan kesalahan fatal karena telah mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkap Baihaqi.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali nyalon sebagai anggota DPD RI.
Puteh menggugat lembaga penyelenggara Pemilu karena menggugurkan namanya sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pembacaan putusan terhadap sengketa Pemilu itu digelar di Kantor Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis (9/8/2018). Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan seluruh gugatan Puteh untuk dapat kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD. (asp/asp)











































