Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara diperiksa selama tujuh jam oleh KPK terkait suap proyek PLTU Riau-1. Iwan mengatakan penyidik KPK bertanya mengenai kerja sama PT PJB dengan Blackgold Natural Resources.
"Kami menerangkan tentang ini, memang dipanggil atas dugaan kasus suap Pak Johannes Kotjo dan Bu Eni. Dan kami tadi menerangkan peran PJB di dalammnya. Ya jadi kami tuh bermitra dengan BNR berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahu 2016," kata Iwan kepada wartawan usai diperiksa, Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanyai soal pertemuan dia dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Johannes Kotjo, Iwan menerangkan pertemuan itu wajar karena Sofyan merupakan Dirut PLN dan Johannes sebagai mitra kerja PJB.
"Kalau dengan Dirut PLN kan memang sebagai pemegang saham. Pak Kotjo itu kan mitra kita, mitra kami yang kami pilih sesuai peraturan menteri," terang Iwan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes.
Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu. Saat itu Eni sedang berkunjung ke kediaman dinas Mensos Idrus Marham untuk memenuhi undangannya acara ulang tahun anak Idrus. KPK telah memeriksa Idrus yang berstatus saksi dalam perkara ini.
Selain Idrus, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga terseret dalam kasus ini. Dia berstatus saksi dan telah diperiksa. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Sofyan serta menyita ponselnya.