Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PJB Dipanggil KPK Lagi

Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, Dirut PJB Dipanggil KPK Lagi

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 11:18 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara kembali dipanggil penyidik KPK. Iwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/8/2018).

Iwan sebelumnya diperiksa KPK pada Senin, 30 Juli 2018. Pemeriksaan Iwan saat itu untuk menelusuri pembahasan proyek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Eni diduga menerima suap total Rp 4,5 miliar dari Johannes.

Eni ditangkap KPK pada Jumat, 13 Juli lalu. Saat itu Eni sedang berkunjung ke kediaman dinas Mensos Idrus Marham untuk memenuhi undangannya acara ulang tahun anak Idrus. KPK telah memeriksa Idrus yang berstatus saksi dalam perkara ini.

Selain Idrus, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga terseret dalam kasus ini. Dia berstatus saksi dan telah diperiksa. KPK telah menggeledah rumah dan kantor Sofyan serta menyita ponselnya.


Idrus Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTu Riau, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads