Ini yang Perberat Vonis 1 Tahun Ilham Peremas Payudara di Depok

Ini yang Perberat Vonis 1 Tahun Ilham Peremas Payudara di Depok

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 18:04 WIB
Peremas payudara di Depok divonis 1 tahun penjara. (Matius Alfons/detikcom)
Depok - Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ilham Sina Tanjung atas kasus peremasan payudara. Ada beberapa hal yang memberatkan Ilham, sehingga hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepadanya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi korban merasa dilecehkan terhadap kelakuan terdakwa," ujar ketua majelis hakim PN Depok Rizki Mubarak di PN Depok, Cilodong, Depok, Kamis (9/8/2018).


Ilham divonis atas pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AM. Saat itu AM sedang berjalan di sebuah gang di kawasan Beji, Depok, dan pada saat bersamaan datang Ilham dengan menggunakan motor dan langsung memegang payudara korban dengan tangan kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sempat meneriaki terdakwa saat itu, tapi terdakwa melarikan diri. Aksi itu terekam CCTV di lokasi kejadian.

"Menimbang kejadian tersebut di atas, bahwa memang terdakwa terbukti melanggar kesusilaan dengan cara memegang payudara saksi korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kiri terdakwa di Jalan Kuningan, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok, di mana tempat tersebut mudah dilewati dan merupakan jalan umum hal tersebut dibuktikan dengan rekaman CCTV," papar Rizki.


"Dengan demikian, perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak kesusilaan di tempat terbuka. Maka majelis hakim berkeyakinan unsur tuduhan terdakwa telah terpenuhi," lanjutnya.

Hakim mempertimbangkan Pasal 281 KUHP terpenuhi, sehingga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan proses persidangan tidak ada keadaan yang dapat melepaskan dari pertanggungjawaban pidana," ujarnya.


Dengan hal-hal yang memberatkan itu, hakim mempertimbangkan menjatuhkan hukuman pada terdakwa. Bahwa pertimbangan putusan pidana dijatuhkan untuk memberi pelajaran kepada terdakwa.

"Menimbang bahwa keputusan pidana terhadap terdakwa bertujuan untuk mendidik agar terdakwa menjadi manusia yang baik di kemudian hari dan menjadikan terdakwa akan bertobat sehingga mencegah terdakwa melakukan kembali perbuatannya," paparnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa. Pertimbangan hakim atas keputusan itu merupakan putusan yang seadil-adilnya.


Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah ia mengakui perbuatannya itu. Terdakwa juga memperlihatkan penyesalannya selama persidangan.

"Keadaan meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi dan berlaku sopan dalam persidangan," imbuhnya. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads