Namun rupanya Sandiaga juga memohon keterangan lainnya yaitu surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorrangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Pengajuan itu tertanggal 6 Agustus 2018 dan diterima PN Jakpus pada 8 Agustus 2018.
Sedangkan Jokowi dan Prabowo hanya mengajukan surat keterangan tidak pailit saja. Menurut pejabat humas PN Jakpus Jamaluddin Samosir, permohonan surat keterangan itu berkaitan dengan syarat pendaftaran dalam Pilpres 2019.
"Fungsinya surat keterangan di KPU, termasuk caleg DPR, itu wajib," ujar Jamaludin ketika dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Santer Jadi Cawapres, Apa Kata Sandi? Simak Videonya:
(dhn/tor)











































