"Ada beberapa alat komunikasi lain yang disita saat penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).
Penggeledahan yang disebut Febri adalah yang dilakukan tim KPK pada pertengahan Juli 2018 di kediaman Sofyan. Saat ini, menurut Febri, komunikasi yang dilakukan Sofyan dicek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dirut PLN Irit Bicara Usai Diperiksa KPK |
"(Isi ponsel) itu belum bisa saya sampaikan, tapi pasti penyidik akan mendalami ada atau tidak komunikasi di antara pihak-pihak (dalam kasus) tersebut," imbuh Febri.
Dalam perkara ini, tersangka yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Mensos Idrus Marham dan Sofyan Basir. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, mulai rumah Sofyan hingga kantor pusat PLN.
Tonton juga 'KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper Usai Geledah Kantor PLN':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini