Anggota DPRD DKI yang Pindah Partai Tak Boleh Gunakan APBD

Anggota DPRD DKI yang Pindah Partai Tak Boleh Gunakan APBD

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 08 Agu 2018 15:41 WIB
Gedung DPRD DKI/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan anggota DPRD yang pindah partai harus segera mengurus proses administrasi. Prasetio mengatakan anggota DPRD tersebut tak boleh menggunakan APBD usai ditetapkan resmi oleh KPU.

"Setelah DCT (daftar calon tetap) nggak boleh menggunakan APBD," kata Prasetio di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Prasetio mengatakan ada beberapa anggota DPRD yang sudah terang-terangan pindah ke partai lain. Dia meminta anggota dewan yang pindah harus segera mengurus kepindahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harus segera diurus," ujarnya.



Soal anggota DPRD pindah partai, ada Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung) pindah dari PPP ke PAN. Meski sudah pindah, Lulung belum melepaskan jabatannya.

Selain Lulung, terdapat nama Inggard Joshua yang mundur dari Partai NasDem. Inggard mengaku tak lagi sepaham dengan NasDem karena pernah berseberangan dengan gubernur terdahulu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (fdu/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads