"Jadi terkait dengan Apartemen Kalibata, di mana Polda Metro Jaya beserta jajaran mendapatkan informasi terkait adanya prostitusi anak yang dilakukan di apartemen Kalibata di Jaksel," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Muncikari-muncikari itu mengeksploitasi anak di bawah umur untuk melayani nafsu berahi pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap, yaitu SBR alias Obay, RM, dan RMV. Mereka ditangkap di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Kamis (2/8).
"Saat ini mereka masih diperiksa," imbuh Argo.
Atas perbuatannya, muncikari itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City tersebut bukan sekali ini diungkap polisi. Kasus serupa pernah dibongkar polisi sebelumnya.
Tidak hanya prostitusi, peredaran narkoba pernah terjadi di Apartemen Kalibata City. Sejumlah kasus orang bunuh diri pun kerap terjadi di apartemen itu.
Tonton juga video: 'Polri Ungkap Jaringan Pornografi dan Perdagangan Orang Online'