"Di dalam satu area itu kan ada dua rumah. Satu rumah isinya Jago dan istrinya. Di sebelah rumah Jago ada rumah isinya anaknya Jago dengan istrinya," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Selasa (7/8/2018).
Istri dan anak Jago mengaku diancam akan dibunuh jika membeberkan kelakuan Jago. Karena diancam, anak dan istrinya memilih diam. Saat ini penyidik telah mengkaji potensi istri dan anak Jago dijadikan tersangka karena turut serta menyembunyikan H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak dan istrinya sementara baru kami dalami keterangannya dan kami jadikan saksi. Kami dalami kira-kira pasal yang akan kami kenakan pada dua orang ini," sambung dia.
H diculik oleh dukun di kampungnya yang bernama Jago (83) sejak 2003 atau saat H berusia 13 tahun. Selama H diculik, Jago menyetubuhinya setiap malam tiba. Kakek itu mengaku memiliki jin peliharaan bernama Amrin dan jin itu merasuki tubuhnya setiap kali berhubungan badan dengan H.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Jago dengan Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara. (aud/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini