"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana ke Lapas Klas 1 Sukamismin atas nama Dwi Widodo, Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur tahun 2013-2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait proses penerbitan Paspor RI dg metode Reach Out Tahun 2016 dan penerbitan calling visa tahun 2013-2016. Dalam tingkat kasasi, Dwi diputus bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp.150 juta subsider subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 535.157.102 serta RM 27.400.
Selain itu, KPK juga mengeksekusi terpidana kasus suap Walikota Kendari Adriatama Dwi Putra, Hasmun Hamzah. Hasmun yang merupakan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hasmun terbukti menyuap Rp 6,7 miliar ke Asrun dan Adriatama Dwi Putra, ayah-anak yang pernah menjadi Wali Kota Kendari.
(HSF/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini