"Pemeriksaan kali ini lebih mendalami peran-peran tersangka dalam pengurusan paspor dengan metode reach out dan calling visa sebagaimana disangkakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).
Febri menyebut pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua terhadap Dwi. Pemeriksaan pertama, disebut Febri, terjadi saat KPK menetapkan Dwi sebagai tersangka pada Selasa (7/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi disangka menerima suap ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Dia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menerima suap dengan total Rp 1 miliar terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Urus Paspor, KPK Periksa Atase Imigrasi KBRI Malaysia
Penerbitan paspor yang 'dimainkan' itu memiliki metode reach out. Metode itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, sedangkan perusahaan yang menyuap Dwi tidak mempekerjakan TKI.
"Perusahaan yang boleh menggunakan reach out adalah perusahaan yang mempekerjakan TKI. Namun perusahaan yang diduga makelar atau calo bukanlah perusahaan yang mempekerjakan TKI," kata Febri di kantornya, Rabu (8/2).
Modus yang dilakukan Dwi adalah meminta perusahaan sebagai agen atau makelar memberikan sejumlah uang. Atas perbuatannya, Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HSF/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini