"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata adik dr Letty, Ferri saat ditemui usai sidang putusan dr Helmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Ferri menilai hukuman penjara seumur hidup kepada dr Helmi itu tidak pas. Sebab, Ferri mengatakan tindakan dr Helmi menembak kakaknya hingga tewas merupakan perbuatan yang sangat sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau hukuman penjara seumur hidup kurang sreg aja kita. Ya karena sadis pembunuhannya," ucap Ferri.
Dokter Ryan Helmi, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan Letty Sultri. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jaktim.
"Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini