"Jadi memang itulah kita ada program 'Jagai Anakta' yaitu anak dijaga di rumah, di sekolah, dan terjaga di ruang publik," kata Danny saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/8/2018).
Penjagaan di rumah diserahkan kepada ibu. Ibu dianggap dapat mengerti kondisi anak dan memantau langsung perkembangan anak. Sementara di sekolah, peran penjagaan diserahkan kepada para guru.
"Kalau di publik kan ada tokoh-tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri umumnya," ucapnya.
Dia mengatakan, kasus anak SD yang menjadi bandar narkoba di wilayah Tallo dianggap karena kurangnya pegawasan orangtua, khususnya ibu.
"Apalagi ayahnya kan tadi bekerja di luar," ucapnya.
Tidak hanya itu, dia menyayangkan hukuman yang diberikan kepada pelaku narkoba. Akibatnya, setelah kembali ke masyarakat, para pelaku tidak bertobat dan kembali menjalankan aksinya.
"Ada beberapa yang diketahui sudah bebas. Hukumannya ringan. Inilah susahnya. Ini semua harus dikontrol," tegas Danny.
Jaksa Agung Geram Tak Bisa Eksekusi Mati Bandar Narkoba, Simak Videonya: