"Iya (Abdullah Puteh) sudah dicoret. Kita coret hari itu karena mantan terpidana. Ini memang amanat PKPU Nomor 20, Undanomor 7 dan SK 961," kata Komisioner KIP Aceh Agusni saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan larangan koruptor menjadi calon anggota DPD. Dalam Bab VII Pasal 60 ayat (1) huruf (j) PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD disebutkan bahwa 'Balon anggota DPD bukan mantan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
"Kita tetap memegang itu (mencoret), karena kita hanya menjalankan peraturan yang diamanatkan Undang-undang dan PKPU (sebagai) hirarki kerja kita, terus SK 961," jelas Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abdullah Puteh sudah masuk ke Panwaslu (Panwaslih), untuk menggugat KIP Aceh," ungkap Agusni.
Baca juga: Korupsi dan Anomali Formalisasi Syariah |
Berdasarkan putusan pengadilan, Puteh pernah dipenjara di Rutan Salemba karena tersandung kasus korupsi pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada tahun 2004. Saat itu, Puteh divonis 10 tahun penjara dan bebas bersyarat pada 18 November 2009 lalu.
Setelah bebas dari penjara, Abdullah Puteh pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada Pilkada serentak 2017 lalu. Saat itu, dia maju lewat jalur independen dan berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab. Namun dalam pemilihan dia kalah dengan lima pasangan lainnya. (asp/asp)










































