Dalam catatan detikcom, Rabu (4/7/2018), Gubernur Aceh Abdullah Puteh juga pernah berurusan dengan KPK hingga dipenjara. Puteh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian dua helikopter MI-2. Puteh mulai menghuni penjara pada 2004.
Tapi Puteh hanya menjalani hidup di balik jeruji besi selama 5 tahun setelah mendapat remisi rutin. Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Bandung, karena bebas bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas dari penjara, Puteh kembali aktif di kancah politik. Mantan Gubernur Aceh itu mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.
Puteh kembali meramaikan bursa cagub dalam Pilgub Aceh 2017. Tapi Puteh, yang maju lewat jalur independen, kalah oleh Irwandi. Kini, aktivitas politik Puteh disalurkan ke partai besutan Tommy Soeharto, Partai Berkarya.
"Barusan Pak Abdullah Puteh akan bergabung, mungkin di jabatan pembina juga," kata Ketum Berkarya Neneng A Tuty di Masjid At-Tin, Jaktim, Jumat (13/10/2017).
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini