"Dikira itu saya dapat 'anu' dari Pak Taufiq (Taufiqurrahman), padahal tidak," kata Achmad setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
![]() |
"Aset?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad tak menjawab hal lain soal materi pemeriksaannya. Dia berjalan lebih cepat untuk menghindari wartawan.
Taufiqurrahman dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/10/2017). Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp 298 juta yang dititipkan kepada orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Pemberian uang itu disebut terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk pada 2017. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
KPK kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU. Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini