"Modusnya (sebagai) timer di pintu keluar," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Ronny Wowor dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Ketiganya yakni SIA, SI dan PE. Dari ketiganya itu, polisi menyita uang recehan senilai total Rp 220 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku didata dan kemudian difoto, selanjutnya dilakukan pembinaan guna terciptanya kamtibmas," imbuhnya.
Sementara Kadishub Depok Dadang Wihana memastikan aktivitas di dalam terminal bersih dari praktek pungli atau percaloan. Pungutan lain selain retribusi merupakan pungutan liar.
"Kalau terminal itu masuknya retribusi, tapi ketika keluar terminal itu yang sedang kita tertibkan," kata Dadan.
Dishub Depok bekerja sama dengan Polresta Depok untuk menindak preman tersebut. Ketiga preman itu, memeras sopir angkutan umum yang keluar dari terminal.
"Tadi ada 3 orang yang ditangkap dari kepolisian. Soal dikenakan berapa pungutannya terhadap sopir angkot ini saya kurang begitu paham, tapi tadi bervariasi setelah ditangkap oleh polisi itu ada yang sudah dapat Rp 185.000 dan Rp 35.000 dari uang recehan itu ya. Tapi yang jelas itu tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan di manapun ya, tidak boleh. Kita akan terus tertibkan soal ini ya," papar Dadan.
Baca juga: Palak Sopir Truk, 3 Preman Ditangkap Polisi |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini